Ultah Didie untuk Hutan Indonesia

Dipublikasikan oleh admin pada

Tuhan telah menganugerahui Indonesia dengan hutan hujan tropis yang begitu luas,  bahkan ketiga terluas di dunia. Hutan dengan berbagai fungsinya adalah penyeimbang  ekosistem bagi kehidupan di bumi. Kita perlu menjaga hutan beserta isinya agar bumi tetap  menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk kita tempati. Banyak aksi nyata yang bisa kita  lakukan untuk ikut menjaga kelestarian dan keberadaan hutan, dua di antaranya adalah dengan  Hutan Wakaf dan Adopsi Pohon. 

Hutan Wakaf adalah hutan yang dipelihara dan/atau dibangun di atas tanah wakaf yang  peruntukkan utamanya sebagai hutan. Ketika suatu lahan telah diwakafkan untuk menjadi  hutan, maka lahan tersebut selamanya akan menjadi hutan, tidak boleh untuk peruntukan lain.  Wakaf hutan cocok untuk menjamin kelestarian hutan karena tidak bisa dipindahtangankan ke  pihak lain (tidak bisa dijual, dihibahkan, dan diwariskan). Bahkan hutan wakaf dilindungi oleh  hukum negara (UU 41 tahun 2004 tentang wakaf: Menjaminkan, menghibahkan, menjual, atau  mewariskan aset wakaf adalah PIDANA dengan denda hingga Rp500 juta atau penjara sampai  5 tahun) dan hukum agama (menyalahgunakan lahan wakaf adalah suatu kedzaliman yang  besar (HR Muslim)).  

Aset hutan wakaf ini nantinya akan dikelola secara produktif, sehingga maksud dari  hutan wakaf dapat tercapai, yaitu untuk “menahan pokok, mengalirkan manfaat”, artinya  hutannya akan tetap terjaga, namun manfaatnya akan terus mengalir. Wakaf hutan dapat  dikelola menjadi ekowisata, produsen madu hutan, atau pertanian yang diintegrasikan dengan  kehutanan (agroforestry). Keuntungan yang didapat bisa digunakan untuk biaya pengelolaan  dan pengembangan, termasuk mendapatkan lahan-lahan baru, sehingga luasan hutan dapat  terus bertambah.

Untuk membangun hutan wakaf dapat dilakukan oleh siapa saja dan dengan berbagai  cara, antara lain bisa dalam bentuk donasi lahan, uang, bibit, tenaga, bahkan dalam bentuk  wakaf ilmu. Semua itu bila dilakukan dengan ikhlas, akan dibalas oleh Allah dengan pahala  yang terus mengalir meski yang berwakaf sudah meninggal dunia. Rasulullah SAW bersabda,  “Bila seseorang meninggal dunia, terputuslah semua amalnya kecuali tiga amalan: sedekah  jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim). 

Begitu pula dengan adopsi pohon. Selain ikut melestarikan hutan, berdonasi untuk  adopsi pohon juga merupakan sedekah karena ikut menjaga pohon. Rasulullah SAW bersabda,  “Tidaklah seorang muslim menanam pohon, tidak pula menanam tanaman kemudian hasil  tanaman tersebut dimakan oleh burung, manusia, atau binatang lain melainkan (tanaman  tersebut) menjadi sedekah baginya” (HR Imam Bukhari hadist no. 2321). 

Adopsi Pohon atau pohon asuh artinya kita mendonasikan sejumlah uang untuk  mendukung masyarakat sekitar hutan dalam menjaga hutan. Dana yang didonasikan antara lain  untuk membiayai patroli menjaga hutan, membiayai kesehatan dan pendidikan, serta  mendukung usaha non kayu. Dengan memberikan dukungan ini, diharapkan hutan-hutan yang  dikelola masyarakat semakin lestari untuk menunjang keseimbangan ekosistem. Kita perlu  menjaga pohon yang masih berdiri di hutan karena peranan mereka tak tergantikan. Peran  pohon antara lain sebagai penyerap karbon dan penghasil oksigen, rumah bagi berbagai fauna,  menjaga ketersediaan air dan kesuburan tanah, serta sumber makanan dan obat. Pohon yang  akan diadopsi adalah pohon sehat dengan diameter di atas 60 cm dan berada di hutan yang  masih sangat lebat (primer). Berlokasi di Hutan Adat yang berdampingan langsung  dengan TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) dan merupakan habitat Harimau Sumatera,  burung-burung, dan satwa lainnya. Kehadiran satwa penting untuk menjaga keseimbangan  ekosistem. Tanpa adanya satwa berarti ekosistem telah rusak dan itu sebagai pertanda bagi  manusia sebagai awal terjadinya bencana. Hutan ini akan dijaga oleh masyarakat adat dengan kearifan lokal yang masih terjaga. 

Birthday Fundraising untuk Hutan ini diadakan lagi agar kita sama-sama dapat ikut  serta melestarikan bumi yang indah, sehat, nyaman, dan aman sebagai tempat hidup kita dan  anak cucu kita kelak. Besar donasi bersifat sukarela. Kamu boleh berdonasi berapa saja.  Namun, fundraising ini memiliki reward. Kamu bisa memilih lokasi penyaluran donasi dan  reward-nya, yaitu:

1. Hutan Wakaf Bogor: Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Pada  akhir November 2015 daerah ini longsor dan pada September lalu terjadi banjir bandang yang terjadi akibat banyaknya perumahan yang dibangun di tebing yang curam. Semua  musibah tersebut berdampak bagi ekologis dan sosial-ekonomi masyarakat sekitar. Hal ini  semakin menegaskan betapa pentingnya keberadaan hutan yang dapat menjaga  keseimbangan ekosistem sehingga dapat mencegah terjadinya musibah serupa. Hutan di  Desa Cibunian yang berada di perbatasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak  (TNGHS) ini harus dipertahankan, khususnya pada tanah dengan kemiringan tajam.  Penduduk sekitar mengembangkan hutan wakaf untuk menjaga hutan sekaligus menjaga  taman nasional. Sebagian besar lahan tersebut berupa lahan sawah yang dulunya adalah  hutan yang di dalamnya terdapat mata air, dan kini sedang diupayakan untuk dihutankan  kembali. Di antara usaha yang dilakukan adalah dengan bekerjasama dengan berbagai  pihak, salah satunya dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk kegiatan  penanaman dan perawatannya selama tiga tahun ke depan. Kegiatan penanaman  dilakukan dengan perencanaan yang matang. Seorang arsitek lansekap dan sarjana  kehutanan telah mewakafkan ilmunya untuk membuat site plan secara cuma-cuma.  Pemilihan jenis tanaman dilakukan dengan penuh pertimbangan, agar dapat memberikan  manfaat ekologi, ekonomi, dan sosial yang maksimal sesuai dengan prinsip sustainable  forest management (SFM). Hutan Wakaf Cibunian saat ini seluas 6.300 m2(0,63 Ha) dan  akan terus meluas dengan bantuan dari kawan-kawan. Kamu bisa berdonasi berapa saja.  Namun, dengan donasi minimal Rp300.000, maka akan mendapat e-sertifikat. 

2. Hutan Wakaf Aceh: Gampong Jantho dan Gampong Data Cut, Kabupaten Aceh Besar.  Komunitas Hutan Wakaf Aceh fokus membeli lahan kritis dan potensial milik masyarakat  untuk dijadikan hutan yang berfungsi secara ekologis, baik sebagai sumber mata air,  penyerap karbon, ketersediaan buah-buahan dan tanaman obat, tempat bersarangnya  burung, lebah madu, primata, dan satwa lainnya. Selanjutnya lahan tersebut diwakafkan  dan disertifikatkan atas nama semua orang yang telah menyumbang. Kemudian lahan  tersebut ditanami beragam pohon dan tanaman yang memiliki nilai ekologis dan sosial 

ekonomi yang bisa memberikan manfaat tidak hanya untuk satwa, tetapi juga untuk  masyarakat. Hutan ini akan dikelola dengan baik yang akan memberikan dampak positif  untuk kelestarian alam Aceh dan Indonesia. Daerah Jantho merupakan hulu Sungai Krueng  Aceh. Sumber air masyarakat Kota Banda Aceh dari Jantho. Ketika hutan Jantho terjaga  maka dampak positifnya juga akan dirasakan oleh masyarkat Banda Aceh. Ancaman utama 

terhadap hutan Aceh selama ini adalah konversi langsung untuk pembuatan pemukiman,  jalan, perkebunan besar, dan lainnya, padahal hutan Aceh merupakan habitat burung,  territorial Harimau Sumatera, dan satwa lainnya, juga merupakan sumber mata air,  penyerap karbon, ketersediaan buah-buahan dan tanaman obat bagi masyarakat sekitar. 

Sejak 2012 hingga September 2020, lahan yang sudah berhasil dibeli dan menjadi areal  Hutan Wakaf Aceh mencapai 47.420 m2(4,742 Ha). Kamu bisa ikut memperluas areal  Hutan Wakaf Aceh dengan berdonasi berapa saja. Namun, dengan donasi minimal Rp100.000, maka akan mendapat e-sertifikat. 

3. Adopsi Pohon di Hutan Adat Rantau Kermas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Hutan ini berdampingan langsung dengan TNKS yang merupakan habitat Harimau  Sumatera dan satwa lainnya. Hutan ini dijaga oleh Masyarakat Adat Marga Serampas yang  menggantungkan hidup dari kelestarian hutan. Keberadaan hutan juga sangat penting bagi  ketersediaan listrik bagi masyarakat. Karena masyarakat mengandalkan listrik dari PLTMH  (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro). Agar aliran air di sungai tetap baik, maka  keberadaan hutan adat di wilayah hulu yang menjadi penyangganya perlu dilindungi. 

Secara turun temurun, masyarakat menjaga hutan dari para perambah yang merusak dan  ingin mengubah fungsi hutan. Denda adat sudah diberlakukan. Warga yang menebang satu  pohon di hutan adat, diwajibkan mengganti dengan menanam lima pohon, ditambah dengan  satu ekor kambing dan beras 20 gantang. Kamu bisa ikut mendukung upaya pelestarian  hutan oleh masyarakat adat dengan berdonasi berapa saja. Namun, dengan donasi sebesar  Rp200.000, maka akan mendapat e-sertifikat untuk satu pohon yang akan terdata menjadi  pohon adopsimu (berlaku kelipatannya) selama satu tahun. KKI Warsi akan menandai  pohon yang diadopsi dan laporannya bisa dilihat di www.pohonasuh.org. 

4. Adopsi Pohon di Hutan Landscape Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera  Barat. Landscape Lunang berbatasan langsung dengan TNKS dengan luas sekitar 5.782 Ha dan sudah mendapat SK Hutan Nagari (Hutan Adat). Hasil survei pohon asuh yang  dilakukan memperlihatkan kayanya keanekaragaman hayati hutan tersebut. Ditemukan  beberapa jejak, suara, feces, dan bulu binatang yang dilindungi, seperti Harimau Sumatera,  Tapir, Beruang Madu, Macan Dahan, Simpai, Siamang, Ungko, Rangkong, Elang, Kucing  emas, Kambing Hutan, Rusa, dan Kuau Raja. Jenis-jenis pohon yang ada di hutan ini  antara lain Medang, Resak, Damar Hitam, Meranti, Meranti Katuko, Medang Kuning,  Tamarueh, dll. Masyarakat sekitar hutan terus berupaya untuk menjaga kelestarian hutan

dengan membentuk LPHN (Lembaga Pengelola Hutan Nagari) sesuai dengan regulasi yang  telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kamu bisa  ikut mendukung upaya mereka dengan berdonasi berapa saja. Namun, dengan donasi  sebesar Rp200.000, maka akan mendapat e-sertifikat untuk 1 pohon yang akan terdata  menjadi pohon adopsimu (berlaku kelipatannya) selama 1 tahun. KKI Warsi akan menandai  pohon yang diadopsi dan laporannya bisa dilihat di www.pohonasuh.org. 

Target penggalangan dana ini sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Tetapi semakin  banyak dana yang terkumpul, maka semakin banyak hutan dan pohon yang dijaga  kelestariannya sehingga dapat menyokong hidup masyarakat sekitar hutan, flora dan fauna  yang ada di dalamnya, serta kehidupan di bumi secara umum. 

Batas waktu Birthday Fundraising sampai 24 Desember 2020. Cara donasi sangat mudah: 

1. klik tombol “Donasi Sekarang” 

2. Masukkan nilai donasi dan data diri 

3. Pilih metode pembayaran dan transfer 

4. Selesai 

5. Namun, untuk mendapatkan e-sertifikat, setelah berdonasi mohon kirimkan konfirmasi  donasi, datamu, dan pilihan penyaluran donasi ke e-mail didiediahn@gmail.com atau Instagram didie_diah_n. 

Semoga kawan-kawan dapat berdonasi dan menyebarluaskan atau mengajak kawan yang lain untuk berdonasi. Semoga apa yang kita donasikan dapat menjadikan hutan lestari,  masyarakat sejahtera, dan bumi berseri. Aamiin. 

Salam

Didie Diah N


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *