Ultah Didie untuk Hutan Indonesia
Tuhan telah menganugerahui Indonesia dengan hutan hujan tropis yang begitu luas, bahkan ketiga terluas di dunia. Hutan dengan berbagai fungsinya adalah penyeimbang ekosistem bagi kehidupan di bumi. Kita perlu menjaga hutan beserta isinya agar bumi tetap menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk kita tempati. Banyak aksi nyata yang bisa kita lakukan untuk ikut menjaga kelestarian dan keberadaan hutan, dua di antaranya adalah dengan Hutan Wakaf dan Adopsi Pohon.
Hutan Wakaf adalah hutan yang dipelihara dan/atau dibangun di atas tanah wakaf yang peruntukkan utamanya sebagai hutan. Ketika suatu lahan telah diwakafkan untuk menjadi hutan, maka lahan tersebut selamanya akan menjadi hutan, tidak boleh untuk peruntukan lain. Wakaf hutan cocok untuk menjamin kelestarian hutan karena tidak bisa dipindahtangankan ke pihak lain (tidak bisa dijual, dihibahkan, dan diwariskan). Bahkan hutan wakaf dilindungi oleh hukum negara (UU 41 tahun 2004 tentang wakaf: Menjaminkan, menghibahkan, menjual, atau mewariskan aset wakaf adalah PIDANA dengan denda hingga Rp500 juta atau penjara sampai 5 tahun) dan hukum agama (menyalahgunakan lahan wakaf adalah suatu kedzaliman yang besar (HR Muslim)).
Aset hutan wakaf ini nantinya akan dikelola secara produktif, sehingga maksud dari hutan wakaf dapat tercapai, yaitu untuk “menahan pokok, mengalirkan manfaat”, artinya hutannya akan tetap terjaga, namun manfaatnya akan terus mengalir. Wakaf hutan dapat dikelola menjadi ekowisata, produsen madu hutan, atau pertanian yang diintegrasikan dengan kehutanan (agroforestry). Keuntungan yang didapat bisa digunakan untuk biaya pengelolaan dan pengembangan, termasuk mendapatkan lahan-lahan baru, sehingga luasan hutan dapat terus bertambah.
Untuk membangun hutan wakaf dapat dilakukan oleh siapa saja dan dengan berbagai cara, antara lain bisa dalam bentuk donasi lahan, uang, bibit, tenaga, bahkan dalam bentuk wakaf ilmu. Semua itu bila dilakukan dengan ikhlas, akan dibalas oleh Allah dengan pahala yang terus mengalir meski yang berwakaf sudah meninggal dunia. Rasulullah SAW bersabda, “Bila seseorang meninggal dunia, terputuslah semua amalnya kecuali tiga amalan: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).
Begitu pula dengan adopsi pohon. Selain ikut melestarikan hutan, berdonasi untuk adopsi pohon juga merupakan sedekah karena ikut menjaga pohon. Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam pohon, tidak pula menanam tanaman kemudian hasil tanaman tersebut dimakan oleh burung, manusia, atau binatang lain melainkan (tanaman tersebut) menjadi sedekah baginya” (HR Imam Bukhari hadist no. 2321).
Adopsi Pohon atau pohon asuh artinya kita mendonasikan sejumlah uang untuk mendukung masyarakat sekitar hutan dalam menjaga hutan. Dana yang didonasikan antara lain untuk membiayai patroli menjaga hutan, membiayai kesehatan dan pendidikan, serta mendukung usaha non kayu. Dengan memberikan dukungan ini, diharapkan hutan-hutan yang dikelola masyarakat semakin lestari untuk menunjang keseimbangan ekosistem. Kita perlu menjaga pohon yang masih berdiri di hutan karena peranan mereka tak tergantikan. Peran pohon antara lain sebagai penyerap karbon dan penghasil oksigen, rumah bagi berbagai fauna, menjaga ketersediaan air dan kesuburan tanah, serta sumber makanan dan obat. Pohon yang akan diadopsi adalah pohon sehat dengan diameter di atas 60 cm dan berada di hutan yang masih sangat lebat (primer). Berlokasi di Hutan Adat yang berdampingan langsung dengan TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) dan merupakan habitat Harimau Sumatera, burung-burung, dan satwa lainnya. Kehadiran satwa penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Tanpa adanya satwa berarti ekosistem telah rusak dan itu sebagai pertanda bagi manusia sebagai awal terjadinya bencana. Hutan ini akan dijaga oleh masyarakat adat dengan kearifan lokal yang masih terjaga.
Birthday Fundraising untuk Hutan ini diadakan lagi agar kita sama-sama dapat ikut serta melestarikan bumi yang indah, sehat, nyaman, dan aman sebagai tempat hidup kita dan anak cucu kita kelak. Besar donasi bersifat sukarela. Kamu boleh berdonasi berapa saja. Namun, fundraising ini memiliki reward. Kamu bisa memilih lokasi penyaluran donasi dan reward-nya, yaitu:
1. Hutan Wakaf Bogor: Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Pada akhir November 2015 daerah ini longsor dan pada September lalu terjadi banjir bandang yang terjadi akibat banyaknya perumahan yang dibangun di tebing yang curam. Semua musibah tersebut berdampak bagi ekologis dan sosial-ekonomi masyarakat sekitar. Hal ini semakin menegaskan betapa pentingnya keberadaan hutan yang dapat menjaga keseimbangan ekosistem sehingga dapat mencegah terjadinya musibah serupa. Hutan di Desa Cibunian yang berada di perbatasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) ini harus dipertahankan, khususnya pada tanah dengan kemiringan tajam. Penduduk sekitar mengembangkan hutan wakaf untuk menjaga hutan sekaligus menjaga taman nasional. Sebagian besar lahan tersebut berupa lahan sawah yang dulunya adalah hutan yang di dalamnya terdapat mata air, dan kini sedang diupayakan untuk dihutankan kembali. Di antara usaha yang dilakukan adalah dengan bekerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk kegiatan penanaman dan perawatannya selama tiga tahun ke depan. Kegiatan penanaman dilakukan dengan perencanaan yang matang. Seorang arsitek lansekap dan sarjana kehutanan telah mewakafkan ilmunya untuk membuat site plan secara cuma-cuma. Pemilihan jenis tanaman dilakukan dengan penuh pertimbangan, agar dapat memberikan manfaat ekologi, ekonomi, dan sosial yang maksimal sesuai dengan prinsip sustainable forest management (SFM). Hutan Wakaf Cibunian saat ini seluas 6.300 m2(0,63 Ha) dan akan terus meluas dengan bantuan dari kawan-kawan. Kamu bisa berdonasi berapa saja. Namun, dengan donasi minimal Rp300.000, maka akan mendapat e-sertifikat.
2. Hutan Wakaf Aceh: Gampong Jantho dan Gampong Data Cut, Kabupaten Aceh Besar. Komunitas Hutan Wakaf Aceh fokus membeli lahan kritis dan potensial milik masyarakat untuk dijadikan hutan yang berfungsi secara ekologis, baik sebagai sumber mata air, penyerap karbon, ketersediaan buah-buahan dan tanaman obat, tempat bersarangnya burung, lebah madu, primata, dan satwa lainnya. Selanjutnya lahan tersebut diwakafkan dan disertifikatkan atas nama semua orang yang telah menyumbang. Kemudian lahan tersebut ditanami beragam pohon dan tanaman yang memiliki nilai ekologis dan sosial
ekonomi yang bisa memberikan manfaat tidak hanya untuk satwa, tetapi juga untuk masyarakat. Hutan ini akan dikelola dengan baik yang akan memberikan dampak positif untuk kelestarian alam Aceh dan Indonesia. Daerah Jantho merupakan hulu Sungai Krueng Aceh. Sumber air masyarakat Kota Banda Aceh dari Jantho. Ketika hutan Jantho terjaga maka dampak positifnya juga akan dirasakan oleh masyarkat Banda Aceh. Ancaman utama
terhadap hutan Aceh selama ini adalah konversi langsung untuk pembuatan pemukiman, jalan, perkebunan besar, dan lainnya, padahal hutan Aceh merupakan habitat burung, territorial Harimau Sumatera, dan satwa lainnya, juga merupakan sumber mata air, penyerap karbon, ketersediaan buah-buahan dan tanaman obat bagi masyarakat sekitar.
Sejak 2012 hingga September 2020, lahan yang sudah berhasil dibeli dan menjadi areal Hutan Wakaf Aceh mencapai 47.420 m2(4,742 Ha). Kamu bisa ikut memperluas areal Hutan Wakaf Aceh dengan berdonasi berapa saja. Namun, dengan donasi minimal Rp100.000, maka akan mendapat e-sertifikat.
3. Adopsi Pohon di Hutan Adat Rantau Kermas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Hutan ini berdampingan langsung dengan TNKS yang merupakan habitat Harimau Sumatera dan satwa lainnya. Hutan ini dijaga oleh Masyarakat Adat Marga Serampas yang menggantungkan hidup dari kelestarian hutan. Keberadaan hutan juga sangat penting bagi ketersediaan listrik bagi masyarakat. Karena masyarakat mengandalkan listrik dari PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro). Agar aliran air di sungai tetap baik, maka keberadaan hutan adat di wilayah hulu yang menjadi penyangganya perlu dilindungi.
Secara turun temurun, masyarakat menjaga hutan dari para perambah yang merusak dan ingin mengubah fungsi hutan. Denda adat sudah diberlakukan. Warga yang menebang satu pohon di hutan adat, diwajibkan mengganti dengan menanam lima pohon, ditambah dengan satu ekor kambing dan beras 20 gantang. Kamu bisa ikut mendukung upaya pelestarian hutan oleh masyarakat adat dengan berdonasi berapa saja. Namun, dengan donasi sebesar Rp200.000, maka akan mendapat e-sertifikat untuk satu pohon yang akan terdata menjadi pohon adopsimu (berlaku kelipatannya) selama satu tahun. KKI Warsi akan menandai pohon yang diadopsi dan laporannya bisa dilihat di www.pohonasuh.org.
4. Adopsi Pohon di Hutan Landscape Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Landscape Lunang berbatasan langsung dengan TNKS dengan luas sekitar 5.782 Ha dan sudah mendapat SK Hutan Nagari (Hutan Adat). Hasil survei pohon asuh yang dilakukan memperlihatkan kayanya keanekaragaman hayati hutan tersebut. Ditemukan beberapa jejak, suara, feces, dan bulu binatang yang dilindungi, seperti Harimau Sumatera, Tapir, Beruang Madu, Macan Dahan, Simpai, Siamang, Ungko, Rangkong, Elang, Kucing emas, Kambing Hutan, Rusa, dan Kuau Raja. Jenis-jenis pohon yang ada di hutan ini antara lain Medang, Resak, Damar Hitam, Meranti, Meranti Katuko, Medang Kuning, Tamarueh, dll. Masyarakat sekitar hutan terus berupaya untuk menjaga kelestarian hutan
dengan membentuk LPHN (Lembaga Pengelola Hutan Nagari) sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kamu bisa ikut mendukung upaya mereka dengan berdonasi berapa saja. Namun, dengan donasi sebesar Rp200.000, maka akan mendapat e-sertifikat untuk 1 pohon yang akan terdata menjadi pohon adopsimu (berlaku kelipatannya) selama 1 tahun. KKI Warsi akan menandai pohon yang diadopsi dan laporannya bisa dilihat di www.pohonasuh.org.
Target penggalangan dana ini sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Tetapi semakin banyak dana yang terkumpul, maka semakin banyak hutan dan pohon yang dijaga kelestariannya sehingga dapat menyokong hidup masyarakat sekitar hutan, flora dan fauna yang ada di dalamnya, serta kehidupan di bumi secara umum.
Batas waktu Birthday Fundraising sampai 24 Desember 2020. Cara donasi sangat mudah:
1. klik tombol “Donasi Sekarang”
2. Masukkan nilai donasi dan data diri
3. Pilih metode pembayaran dan transfer
4. Selesai
5. Namun, untuk mendapatkan e-sertifikat, setelah berdonasi mohon kirimkan konfirmasi donasi, datamu, dan pilihan penyaluran donasi ke e-mail didiediahn@gmail.com atau Instagram didie_diah_n.
Semoga kawan-kawan dapat berdonasi dan menyebarluaskan atau mengajak kawan yang lain untuk berdonasi. Semoga apa yang kita donasikan dapat menjadikan hutan lestari, masyarakat sejahtera, dan bumi berseri. Aamiin.
Salam
Didie Diah N
0 Komentar